Correct Article 10
KEPPRES Nomor 114 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 114 Tahun 1999 tentang PENATAAN RUANG KAWASAN BOGOR-PUNCAK CIANJUR
Current Text
Tujuan penetapan kawasan perkotaan adalah untuk :
a. mengatur pemanfaatan ruang kawasan perkotaan guna meningkatkan kemakmuran rakyat dan mencegah serta menanggulangi dampak
negatif terhadap lingkungan alam, lingkungan buatan dan lingkungan sosial;
b. meningkatkan fungsi kawasan perkotaan secara serasi, selaras dan seimbang antara perkembangan lingkungan dengan tata kehidupan masyarakat;
c. mencapai kualitas tata ruang kawasan perkotaan yang optimal, serasi, selaras dan seimbang dalam pengembangan kualitas hidup manusia;
d. mendorong dinamika kegiatan pembangunan perkotaan sehingga tercapai kehidupan perkotaan yang layak, dinamis, optimal, berwawasan tinggi, berkeadilan serta menunjang pelestarian nilai budaya.
Your Correction
