Correct Article 9
KEPPRES Nomor 114 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 114 Tahun 1999 tentang PENATAAN RUANG KAWASAN BOGOR-PUNCAK CIANJUR
Current Text
Tujuan penetapan kawasan perdesaan adalah untuk :
a. menjaga kelestarian fungsi kawasan lindung dan pengembangan fungsi kawasan budidaya di kawasan perdesaan;
b. menciptakan keserasian perkembangan kegiatan pertanian di kawasan perdesaan dalam menunjang pengembangan wilayah sekitarnya;
c. mengendalikan konservasi pemanfaatan ruang berskala besar;
d. mencegah kerusakan lingkungan, yang dapat mengganggu antara lain tata udara, tata air dan keanekaragaman hayati.
Your Correction
