Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

KEPPRES Nomor 114 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 114 Tahun 1999 tentang PENATAAN RUANG KAWASAN BOGOR-PUNCAK CIANJUR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penetapan lokasi hutan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a butir 1) dilakukan guna memelihara dan mempertahankan kawasan hutan lindung sebagai hutan dengan tutupan vegetasi tetap untuk mencegah terjadinya erosi, bencana banjir, sedimentasi dan menjaga fungsi hidrologi tanah di kawasan hutan lindung sehingga ketersediaan unsur hara tanah, air tanah dan air permukaan selalu dapat terjamin. (2) Penetapan lokasi cagar alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a butir 2) dilakukan guna memenlihara dan mempertahankan serta melindungi keanekaragaman biota, tipe ekosistem, gejala dan keunikan alam untuk kepentingan perlindungan plasma nutfah, penelitian dan pengembangan, ilmu pengetahuan dan pendidikan. (3) Penetapan lokasi taman nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a butir 3) dilakukan guna memelihara dan mempertahankan serta melestarikan fungsi lindung dan tatanan lingkungan untuk mengembangkan pendidikan, rekreasi dan pariwisata ekologi, serta peningkatan kualitas lingkungan sekitarnya dan perlindungan dari pencemaran untuk menjamin berlangsungnya fungsi perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. (4) Penetapan lokasi taman wisata alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a butir 4) dilakukan guna memelihara dan mempertahankan serta melestarikan fungsi lindung dan tatanan lingkungan untuk dimanfaatkan bagi pariwisata dan rekreasi alam, serta pendidikan dan penelitian yang menunjang pengelolaan dan budidaya sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. (5) Penetapan lokasi kawasan perlindungan setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a butir 5) dilakukan guna : a. menjaga sempadan sungai dari kegiatan manusia yang dapat mengganggu dan merusak kualitas air sungai, kondisi fisik pinggir dan dasar sungai serta mengamankan aliran sungai; b. menjaga kawasan sekitar mata air untuk melindungi mata air dari berbagai usaha dan atau kegiatan yang dapat merusak kualitas air dan kondisi fisik kawasan sekitarnya.
Your Correction