Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

KEPPRES Nomor 114 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 114 Tahun 1999 tentang PENATAAN RUANG KAWASAN BOGOR-PUNCAK CIANJUR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Segala biaya yang timbul akibat dari tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dibebankan kepada pihak yang melakukan pelanggaran yang besarnya ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction