Correct Article 30
KEPPRES Nomor 114 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 114 Tahun 1999 tentang PENATAAN RUANG KAWASAN BOGOR-PUNCAK CIANJUR
Current Text
Rencana Tata Ruang Kawasan Bopunjur sebagaimana dimaksud dimaksud dalam Pasal 6, berjangka waktu 15 (lima belas) tahun dan dapat ditinjau kembali dan atau disempurnakan minimal 5 (lima) tahun sekali setelah berlakunya Keputusan PRESIDEN ini.
Your Correction
