Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

KEPPRES Nomor 114 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 114 Tahun 1999 tentang PENATAAN RUANG KAWASAN BOGOR-PUNCAK CIANJUR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Rencana Tata Ruang Kawasan Bopunjur sebagaimana dimaksud dimaksud dalam Pasal 6, berjangka waktu 15 (lima belas) tahun dan dapat ditinjau kembali dan atau disempurnakan minimal 5 (lima) tahun sekali setelah berlakunya Keputusan PRESIDEN ini.
Your Correction