Correct Article 29
KEPPRES Nomor 114 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 114 Tahun 1999 tentang PENATAAN RUANG KAWASAN BOGOR-PUNCAK CIANJUR
Current Text
Penataan ruang kawasan yang berbatasan dengan Kawasan Bopunjur dilaksanakan dengan memperhatikan tujuan dan sasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4.
Your Correction
