Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

KEPPRES Nomor 114 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 114 Tahun 1999 tentang PENATAAN RUANG KAWASAN BOGOR-PUNCAK CIANJUR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rencana Tata Ruang Kawasan Bopunjur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dijabarkan oleh Bupati/Walikota dengan dikoordinasikan oleh Gubernur ke dalam rencana rinci tata ruang yang meliputi : a. rencana terperinci tata ruang dengan skala minimal 1:10.000 yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah; b. rencana teknik ruang dengan skala minimal 1:5.000 yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota. (2) Rencana rinci tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan kepada Indeks Konservasi Alami dan Indeks Konservasi Aktual yang kemudian digunakan untuk menentukan Koefisien Dasar Bangunan, Koefisien Lantai Bangunan, pembatasan tutupan lahan, pembuatan sumur resapan, penanaman tanaman keras dan rekayasa teknologi. (3) Gubernur dan Bupati/Walikota memasyarakatkan rencana rinci tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction