Correct Article 26
KEPPRES Nomor 114 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 114 Tahun 1999 tentang PENATAAN RUANG KAWASAN BOGOR-PUNCAK CIANJUR
Current Text
(1) Pembinaan diselenggarakan untuk :
a. hutan lindung, cagar alam, taman nasional, taman wisata alam dan kawasan perlindungan setempat di dalam kawasan hutan, oleh instansi bertanggungjawab mengelola bidang kehutanan;
b. tanaman tahunan/perkebunan, oleh instansi yang bertanggungjawab mengelola bidang perkebunan;
c. pertanian lahan basah dan pertanian lahan kering, oleh instansi bertanggungjawab mengelola bidang pertanian;
d. permukiman, oleh instansi yang bertanggungjawab mengelola bidang industri;
e. industri, oleh instansi bertanggungjawab mengelola bidang instansi;
f. kegiatan pariwisata, oleh instansi yang bertanggungjawab mengelola bidang pariwisata;
g. kegiatan lain, oleh instansi sesuai dengan tanggungjawabnya.
(2) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikoordinasikan oleh Gubernur.
Your Correction
