Correct Article 4
KEPPRES Nomor 114 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 114 Tahun 1999 tentang PENATAAN RUANG KAWASAN BOGOR-PUNCAK CIANJUR
Current Text
Sasaran penetapan Kawasan Bopunjur sebagai kawasan konservasi air dan tanah adalah:
a. terwujudnya peningkatan fungsi lindung terhadap tanah, air, udara, flora dan fauna dengan ketentuan:
1) tingkat erosi yang tidak mengganggu;
2) tingkat peresapan air hujan yang menjamin tercegahnya bencana banjir dan ketersediaan air sepanjang tahun bagi kepentingan umum baik di Kawasan Bopunjur dan sekitarnya maupun di wilayah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
3) kualitas air yang menjamin kesehatan lingkungan;
4) situ yang berfungsi sebagai daerah tangkapan air, sumber air baku dan sistem irigasi;
5) pelestarian flora dan fauna yang menjamin pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya;
6) tingkat perubahan suhu udara tetap menjamin kenyamanan kehidupan lingkungan.
b. tercapainya optimalisasi fungsi budidaya dengan ketentuan:
1) kegiatan budidaya yang tidak melampaui ketersediaan sumber daya alam dan energi;
2) kegiatan usaha pertanian berskala besar dan kecil yang menerapkan teknologi pertanian yang memperhatikan konservasi air dan tanah;
3) daya tampung bagi penduduk yang selaras dengan kemampuan penyediaan prasarana dan sarana lingkungan yang bersih dan sehat serta dapat mewujudkan jasa pelayanan yang optimal;
4) kegiatan pariwisata pegunungan yang tetap menjamin kenyamanan dan keamanan masyarakat serta serasi dengan lingkungan alamnya serta membuka kesempatan kerja dan berusaha yang optimal bagi penduduk setempat dalam kegiatan kepariwisataan sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan penduduk;
5) tingkat gangguan terhadap lalu lintas pada jalan arteri dan pencemaran lingkungan hidup yang serendah-rendahnya melalui penerapan baku mutu lingkungan hidup dan baku limbah industri secara konsisten.
Your Correction
