Correct Article I
KEPPRES Nomor 114 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 114 Tahun 1998 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 25 TAHUN 1991 TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN SUSUNAN ORGANISASI BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Current Text
Mengubah beberapa ketentuan dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 25 Tahun 1991 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Susunan Organisasi Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagai berikut:
1. Mengubah ketentuan Pasal 3 huruf i dan j Keputusan PRESIDEN Nomor 25 Tahun 1991 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Susunan Organisasi Badan Koordinasi Penanaman Modal, sehingga Pasal 3 seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 3 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Badan Koordinasi Penanaman Modal menyelenggarakan fungsi:
a. merumuskan kebijakan penanaman modal dan menyampaikan kepada PRESIDEN untuk mendapatkan persetujuan;
b. melakukan koordinasi perencanaan penanaman modal baik sektoral maupun regional serta mengadakan sinkronisasi rencana tersebut ke dalam suatu rencana terpadu dalam rangka UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1967 dan UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1968 maupun yang diatur di luar UNDANG-UNDANG
Penanaman Modal;
c. menyusun ...
c. menyusun daftar bidang usaha penanaman modal secara berkala sebagai pedoman pembangunan sektor-sektor penanaman modal, dengan memperhatikan pandangan dan bahan-bahan yang disampaikan oleh Departemen/Instansi yang terkait dan Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah;
d. mengajukan daftar bidang usaha penanaman modal tersebut pada huruf c kepada PRESIDEN untuk mendapatkan penetapan dengan Keputusan PRESIDEN;
e. mengarahkan penyebaran kegiatan penanaman modal tersebut di daerah-daerah sesuai dengan kebijakan pembangunan;
f. menyelenggarakan kegiatan pengkajian dan pengembangan dalam rangka menyediakan informasi yang seluas-luasnya mengenai proyek-proyek penanaman modal;
g. menyelenggarakan komunikasi, promosi, dan penerangan yang efektif dengan para penanam modal khususnya dan dunia usaha pada umumnya;
h. menilai/mengevaluasi permohonan penanaman modal sesuai dengan kebijakan dan ketentuan-ketentuan penanaman modal yang berlaku;
i. mengajukan hasil penelitian/penilaian permohonan penanaman modal asing dengan nilai investasi labih besar dari US$
100.000.000,00 (seratus juta dolar Amerika Serikat) kepada PRESIDEN untuk memperoleh keputusan;
j. memberikan persetujuan penanaman modal asing dengan nilai investasi sampai dengan US$ 100.000.000,00 (seratus juta dolar Amerika Serikat) dan persetujuan permohonan penanaman modal
dalam negeri serta perubahan-perubahan atas nama Pemerintah Republik INDONESIA;
k. atas ...
k. atas nama Menteri yang membina bidang usaha penanaman modal yang bersangkutan, dalam rangka pelaksanaan UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1967 dan UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1968 menerbitkan ijin dan keputusan pelaksanaan penanaman modal sesuai pelimpahan wewenang dari Menteri yang bersangkutan;
l. menyelenggarakan pembinaan dan penyuluhan serta memberi petunjuk untuk pemecahan masalah agar pelaksanaan proyek-proyek penanaman modal berjalan dengan lancar;
m. menyelenggarakan pengawasan pelaksanaan proyek penanaman modal yang telah disetujui Pemerintah bekerja sama dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD) dan Departemen/Lembaga Pemerintah yang terkait, agar sejalan dengan perijinan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mengenakan sanksi bila terjadi penyimpangan."
2. Mengubah ketentuan Pasal 18 huruf c dan d Keputusan PRESIDEN Nomor 25 Tahun 1991 tentang Kedudukan, Tugas Fungsi, dan Susunan Organisasi Badan Koordinasi Penanaman Modal, sehingga Pasal 18 seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 18 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Deputi Bidang Penilaian dan Perijinan Industri menyelenggarakan fungsi:
a. menyusun perumusan kebijakan di bidang penilaian dan perijinan dalam rangka penanaman modal di bidang usaha industri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. menyelenggarakan …
b. menyelenggarakan penilaian permohonan penanaman modal bidang usaha industri sesuai dengan kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. menyiapkan laporan hasil penilaian permohonan penanaman modal asing bidang usaha industri dengan nilai investasi lebih besar dari US$ 100.000.000,00 (seratus juta dolar Amerika Serikat) untuk mendapatkan persetujuan
dan menyelesaikan tindak lanjutnya;
d. menyiapkan keputusan permohonan penanaman modal asing dengan nilai investasi sampai dengan US$ 100.000.000,00 (seratus juta dolar Amerika Serikat) dan keputusan permohonan penanaman modal dalam negeri serta perubahan-perubahannya di bidang usaha industri yang telah diputuskan oleh Kepala;
e. menyelenggarakan penyelesaian pemberian fasilitas perpajakan dan bea masuk bagi penanaman modal bidang usaha industri sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai bagian dari fungsi sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d;
f. menyelenggarakan penyelesaian pemberian perijinan penanaman modal bidang usaha industri yang telah disetujuai Pemerintah sesuai dengan pelimpahan wewenang Menteri-Menteri yang bersangkutan;
g. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala."
3. Mengubah ketentuan Pasal 22 huruf c dan d, Keputusan PRESIDEN Nomor 25 Tahun 1991 tentang kedudukan, Tugas, Fungsi, dan
Susunan Organisasi Badan Koordinasi Penanaman Modal, sehingga Pasal 22 seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 22 … "Pasal 22 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Deputi Bidang Penilaian dan Perijinan Non Industri menyelenggarakan fungsi:
a. menyusun perumusan kebijakan di bidang penilaian dan perijian dalam rangka penanaman modal di bidang usaha non-industri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. menyelenggarakan penilaian permohonan penanaman modal bidang usaha non-industri sesuai dengan kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. menyiapkan laporan hasil penilaian permohonan penanaman modal asing bidang usaha non-industri dengan nilai investasi lebih besar dari US$ 100.000.000,00 (seratus juta dolar Amerika Serikat) untuk mendapatkan persetujuan
dan menyelesaikan tindak lanjutnya;
d. menyiapkan keputusan permohonan penanaman modal asing dengan nilai investasi sampai dengan US$ 100.000.000,00 (seratus juta dolar Amerika Serikat) dan keputusan permohonan penanaman modal dalam negeri serta perubahan-perubahannya di bidang usaha industri yang telah diputuskan oleh Kepala."
Pasal II …
Your Correction
