Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article I

KEPPRES Nomor 113 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 113 Tahun 2000 tentang PERUBAHAN KEEMPAT KEPPRES 41-1973 TENTANG DAERAH INDUSTRI PULAU BATAM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Mengubah beberapa ketentuan dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 41 Tahun 1973 tentang Daerah Industri Pulau Batam yang telah beberapa kali diubah terakhir, dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 94 Tahun 1998, sebagai berikut: 1. Mengubah ketentuan Pasal 2, sehingga berbunyi sebagai berikut : "Pasal 2 (1) Pembinaan, pengendalian dan pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam masing-masing diselenggarakan oleh dan dipertanggungjawabkan kepada: a. Dewan Pembinaan Daerah Industri Pulau Batam; b. Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam; c. Perusahaan Perseroan Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam. (2) Dalam melaksanakan tugasnya, Dewan Pembina Daerah Industri Pulau Batam dan Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam bertanggungjawab kepada PRESIDEN." 2. Mengubah ketentuan Pasal 3, sehingga berbunyi sebagai berikut : "Pasal 3 (1) Dewan Pembina Daerah Industri Pulau Batam mempunyai tugas sebagai berikut: a. melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan pengembangan dan pengendalian pembangunan Pulau Batam yang dilakukan oleh Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam; b. mengkoordinasikan kebijaksanaan Pemerintah Pusat yang berhubungan dengan pengembangan Pulau Batam; c. memberikan bimbingan dan arahan kepada otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam mengenai pengembangan Pulau Batam sebagai Daerah Industri sesuai dengan kebijaksanaan umum Pemerintah Pusat di bidang pembangunan. (2) Susunan Dewan Pembina Daerah Industri Pulau batam: 1. Ketua merangkap anggota : Menteri Perindustrian dan Perdagangan; 2. Anggota : a. Menteri Permukiman dan Pengembangan Wilayah; b. Gubernur Propinsi Riau." 3. Mengubah ketentuan Pasal 4, sehingga berbunyi sebagai berikut : "Pasal 4 (1) Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam bertanggung jawab atas pengembangan, pertumbuhan Daerah Industri Pulau Batam dan mempunyai tugas sebagai berikut : a. mengembangkan dan mengendalikan pembangunan Pulau Batam sebagai suatu daerah industri; b. merencanakan kebutuhan prasarana dan pengusahaan instalasi-instalasi prasarana dan fasilitas lainnya; c. mengembangkan dan mengendalikan kegiatan pengalihkapalan (transhipment) di Pulau batam; d. menumpang dan meneliti permohonan izin usaha yang diajukan oleh para pengusaha serta mengajukan kepada instansi-instansi yang bersangkutan; e. menjamin agar tata cara perizinan dan pemberian jasa-jasa yang diperlukan dalam mendirikan dan menjalankan usaha di Pulau Batam dapat berjalan lancar dan tertib, segala sesuatunya untuk dapat menumbuhkan minat para pengusaha menanamkan modalnya di Pulau Batam. (2) Susunan Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam terdiri dari: a. Ketua; b. Deputi Operasi; c. Deputi Administrasi dan Perencanaan; d. Deputi Pengawasan dan Pengendalian. (3) Dalam pelaksanaan tugasnya, Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam dibantu oleh Tim Asistensi yang beranggotakan pejabat-pejabat setempat yang berasal dari unsur-unsur: a. Departemen Perindustrian dan Perdagangan; b. Departemen Keuangan; c. Departemen Permukiman dan Pengembangan Wilayah. (4) Dalam mengembangkan pertumbuhan Daerah Industri Pulau Batam serta dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam menerima dan memperhatikan bimbingan dan arahan yang diberikan oleh Dewan Pembina Daerah Industri Pulau Batam. (5) Otorita Penemabngan Daerah Industri Pulau Batam berkedudukan dan berkantor pusat di pulau Batam."
Your Correction