Article I
Menambah Pasal 21 a dalam BAB III, TUGAS DAN WEWENANG DEPARTEMEN YANG MEMBINA BIDANG USAHA PENANAMAN MODAL DAN DEPARTEMEN LAINNYA, Keputusan PRESIDEN Nomor 33 Tahun 1981 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal, sebagai berikut:
"Pasal 21 a …
"Pasal 21 a
(1) Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dalam pemberian persetujuan dan fasilitas serta perizinan pelaksanaan penanaman modal dalam rangka penanaman modal dalam negeri tertentu, baik berdasarkan atas kewenangannya sendiri maupun atas dasar kewenangan yang dilimpahkan oleh Menteri-Menteri yang membina bidang usaha dan Menteri lainnya, dapat melimpahkan kewenangan tersebut kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I.
(2) Dalam rangka pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Gubernur Kepala Daerah Tingkat I menugaskan Ketua Badan Penanaman Modal Daerah.
(3) Pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi serta memperhatikan kesederhanaan, kemudahan, dan kecepatan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (3) diatur oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Pasal II …