Correct Article 2
KEPPRES Nomor 112 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 112 Tahun 1999 tentang PENCABUTAN KEPPRES 107-1999 TENTANG KEADAAN DARURAT MILITER DI DAERAH PROVINSI TIMOR TIMUR
Current Text
Menteri Pertahanan Keamanan/Panglima TNI setelah berkoordinasi dengan Instansi yang terkait, MENETAPKAN tanggal penyerahan tanggung jawab ketertiban dan keamanan di Daerah Propinsi Timor Timur kepada Komandan Pasukan Multinasional Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Your Correction
