Correct Article 23
KEPPRES Nomor 111 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 111 Tahun 2000 tentang SEKRETARIAT KABINET
Current Text
Penyelenggaraan urusan bangunan, kendaraan, kesehatan, dan keamanan dalam di lingkungan Sekretariat Kabinet dikoordinasikan oleh Sekretariat Negara.
Your Correction
