Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

KEPPRES Nomor 111 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 111 Tahun 2000 tentang SEKRETARIAT KABINET

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sekretaris Kabinet diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN. (2) Wakil Sekretaris Kabinet, Deputi, Asisten Sekretaris Kabinet eselon I, dan Staf Ahli, diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Sekretaris Kabinet. (3) Asisten Sekretaris Kabinet eselon II, Kepala Biro, Kepala Bagian dan Kepala Subbagian diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Kabinet.
Your Correction