Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

KEPPRES Nomor 111 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 111 Tahun 2000 tentang SEKRETARIAT KABINET

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Wakil Sekretaris Kabinet dan Deputi adalah jabatan eselon Ia. (2) Asisten Sekretaris Kabinet adalah jabatan setinggi-tingginya eselon Ia dan serendah-rendahnya eselon IIb sesuai dengan golongan kepangkatannya. (3) Staf Ahli adalah jabatan eselon Ia. (4) Kepala Biro adalah jabatan eselon IIa. (5) Kepala Bagian adalah jabatan eselon IIIa. (6) Kepala Subbagian adalah jabatan eselon IVa.
Your Correction