Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 12
KEPPRES Nomor 111 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 111 Tahun 2000 tentang SEKRETARIAT KABINET
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Jika dipandang perlu untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsinya, Sekretaris Kabinet dapat membentuk Kelompok-kelompok kerja.
Your Correction
Jika dipandang perlu untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsinya, Sekretaris Kabinet dapat membentuk Kelompok-kelompok kerja.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion