Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

KEPPRES Nomor 111 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 111 Tahun 2000 tentang SEKRETARIAT KABINET

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Masing-masing Deputi terdiri dari sebanyak-banyaknya 5 (lima) Biro. (2) Masing-masing Biro terdiri dari sebanyak-banyaknya 5 (lima) Bagian. (3) Masing-masing Bagian terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Sub Bagian. (4) Di lingkungan Sekretariat Kabinet dapat diangkat pejabat fungsional sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Your Correction