Correct Article 10
KEPPRES Nomor 111 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 111 Tahun 2000 tentang SEKRETARIAT KABINET
Current Text
(1) Staf ahli mempunyai tugas membantu Sekretaris Kabinet dalam melaksanakan pengkajian dan penyampaian hasil pemikiran serta saran dalam bidang tertentu berdasarkan keahliannya, baik atas permintaan Sekretaris Kabinet maupun atas prakarsa sendiri.
(2) Staf ahli sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang.
Your Correction
