Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

KEPPRES Nomor 111 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 111 Tahun 2000 tentang SEKRETARIAT KABINET

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Asisten Sekretaris Kabinet mempunyai tugas membantu Sekretaris Kabinet dalam membina hubungan dan koordinasi dengan instansi pemerintah/lembaga lain dalam rangka mendukung pengambilan dan pengendalian kebijakan pemerintah. (2) Asisten Sekretaris Kabinet sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebanyak-banyaknya 2 (dua) orang.
Your Correction