Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

KEPPRES Nomor 111 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 111 Tahun 2000 tentang SEKRETARIAT KABINET

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Deputi Bidang Administrasi mempunyai tugas membantu Sekretaris Kabinet dalam menyelenggarakan dukungan staf dan pelayanan administrasi dalam penyelenggaraan sidang kabinet, pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dari dan dalam jabatan dan atau pangkat yang menjadi wewenang PRESIDEN, Sekretaris Negara, Sekretaris Kabinet, Sekretaris PRESIDEN dan Sekretaris Militer PRESIDEN serta pelayanan administrasi umum dan keuangan, penyediaan sarana dan prasarana bagi seluruh satuan kerja di lingkungan Sekretariat Kabinet.
Your Correction