Correct Article 10
KEPPRES Nomor 111 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 111 Tahun 1999 tentang PEMBINAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL KOMUNITAS ADAT TERPENCIL
Current Text
(1) Segala hal dan/atau biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan kegiatan:
a. program pembinaan kesejahteraan sosial komunitas adat terpencil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dilaksanakan oleh masing-masing instansi dan pemerintah daerah setempat sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing;
b. forum koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, dilaksanakan oleh Departemen Sosial.
(2) Pemberian bantuan yang berasal dari luar wilayah negara Republik INDONESIA baik dari Pemerintah dan/atau organisasi asing untuk
pelaksanaan program pembinaan kesejahteraan sosial komunitas adat terpencil dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction
