Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

KEPPRES Nomor 111 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 111 Tahun 1999 tentang PEMBINAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL KOMUNITAS ADAT TERPENCIL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Agar pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sesuai dengan rencana dan program pembinaan kesejahteraan sosial komunitas adat terpencil yang ditetapkan, Menteri Sosial melakukan pemantauan, pengendalian umum, evaluasi, dan koordinasi dengan pemerintah daerah setempat dan instansi terkait. (2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri Sosial.
Your Correction