Correct Article 5
KEPPRES Nomor 111 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 111 Tahun 1999 tentang PEMBINAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL KOMUNITAS ADAT TERPENCIL
Current Text
(1) Pelaksanaan pembinaan kesejahteraan sosial komunitas adat terpencil dilakukan dalam bidang :
a. permukiman;
b. administrasi kependudukan;
c. kehidupan beragama;
d. pertanian;
e. kesehatan;
f. pendidikan;
g. bidang lainnya.
(2) Pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui kegiatan :
a. penyuluhan;
b. bimbingan;
c. pelayanan;
d. bantuan.
(3) Pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan berpedoman pada rencana dan program pelaksanaan pembinaan kesejahteraan sosial komunitas adat terpencil yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b serta dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction
