Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

KEPPRES Nomor 111 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 111 Tahun 1999 tentang PEMBINAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL KOMUNITAS ADAT TERPENCIL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka pembinaan kesejahteraan sosial komunitas adat terpencil, Menteri Sosial melakukan : a. identifikasi dan pemetaan komunitas adat terpencil; b. penyusunan dan penetapan rencana dan program pelaksanaan pembinaan kesejahteraan sosial komunitas adat terpencil, yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan saran dan pertimbangan pemerintah daerah setempat dan instansi terkait. (2) pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri Sosial.
Your Correction