Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

KEPPRES Nomor 111 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 111 Tahun 1999 tentang PEMBINAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL KOMUNITAS ADAT TERPENCIL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pembinaan kesejahteraan sosial komunitas adat terpencil dilaksanakan oleh dan menjadi tanggung jawab Pemerintah baik Pusat maupun Daerah dan/atau masyarakat.
Your Correction