Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

KEPPRES Nomor 111 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 111 Tahun 1999 tentang PEMBINAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL KOMUNITAS ADAT TERPENCIL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam Keputusan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan komunitas adat terpencil atau yang selama ini lebih dikenal dengan sebutan masyarakat terasing adalah kelompok sosial budaya yang bersifat lokal dan terpencar serta kurang atau belum terlibat dalam jaringan dan pelayanan baik sosial, ekonomi, maupun politik. (2) Komunitas adat terpencil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bercirikan : a. berbentuk komunitas kecil, tertutup, dan homogen; b. pranata sosial bertumpu pada hubungan kekerabatan; c. pada umumnya terpencil secara geografi dan relatif sulit dijangkau; d. pada umumnya masih hidup dengan sistem ekonomi subsistems; e. peralatan dan teknologinya sederhana; f. ketergantungan pada lingkungan hidup dan sumber daya alam setempat relatif tinggi; g. terbatasnya akses pelayanan sosial, ekonomi, dan politik.
Your Correction