Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 51

KEPPRES Nomor 110 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I LEMBAGA PEMERINTAH NON DEPARTEMEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala mempunyai tugas : a. memimpin BP-BUDPAR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; b. menyiapkan kebijakan nasional dan kebijakan umum sesuai dengan tugas BP-BUDPAR; c. MENETAPKAN kebijakan teknis pelaksanaan tugas BP-BUDPAR yang menjadi tanggung jawabnya; d. membina dan melaksanakan kerjasama dengan instansi dan organisasi lain. (2) Sekretariat Utama mempunyai tugas mengkoordinasikan perencanaan, pembinaan, dan pengendalian terhadap program, administrasi dan sumber daya di lingkungan BP-BUDPAR. (3) Deputi Bidang Pelestarian dan Pengembangan Budaya mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelestarian budaya dan pengembangan budaya. (4) Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya dan Promosi Pariwisata mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan sumber daya dan promosi wisata. (5) Inspektorat … (5) Inspektorat Utama mempunyai tugas melaksanakan pengawas-an fungsional di lingkungan BP-BUDPAR.
Your Correction