Correct Article 49
KEPPRES Nomor 110 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I LEMBAGA PEMERINTAH NON DEPARTEMEN
Current Text
(1) Kepala mempunyai tugas :
a. memimpin LEMHANNAS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. menyiapkan kebijakan nasional dan kebijakan umum sesuai dengan tugas LEMHANNAS;
c. MENETAPKAN kebijakan teknis pelaksanaan tugas LEMHANNAS yang menjadi tanggung jawabnya;
d. membina dan melaksanakan kerjasama dengan instansi dan organisasi lain.
(2) Wakil Kepala mempunyai tugas membantu Kepala dalam melaksanakan tugas memimpin LEMHANNAS.
(3) Sekretariat Utama mempunyai tugas mengkoordinasikan perencanaan, pembinaan, dan pengendalian terhadap program, administrasi dan sumber daya di lingkungan LEMHANNAS.
(4) Deputi …
(4) Deputi Bidang Pengkajian mempunyai tugas melaksanakan melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengkajian masalah-masalah strategik mengenai segala aspek kehidupan bangsa baik yang bersifat nasional maupun internasional.
(5) Deputi Bidang Pendidikan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan di bidang pendidikan strategik dan pelaksanaan pemantapan kader-kader pemimpin tingkat nasional.
(6) Deputi Bidang Evaluasi dan Pengembangan mempunyai tugas melaksanakan melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang evaluasi dan pengembangan ketahanan nasional.
Your Correction
