Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 44

KEPPRES Nomor 110 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I LEMBAGA PEMERINTAH NON DEPARTEMEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
BPOM terdiri dari: a. Kepala; b. Sekretariat Utama; c. Deputi Bidang Pengawasan Produk Terapetik dan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Aditif; d. Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Kosmetik, dan Produk Komplimen; e. Deputi Bidang Pengawasan Keamanan Pangan dan Bahan Berbahaya.
Your Correction