Correct Article 41
KEPPRES Nomor 110 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I LEMBAGA PEMERINTAH NON DEPARTEMEN
Current Text
(1) Kepala mempunyai tugas :
a. memimpin BKPM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. menyiapkan kebijakan nasional dan kebijakan umum sesuai dengan tugas BKPM;
c. MENETAPKAN kebijakan teknis pelaksanaan tugas BKPM yang menjadi tanggung jawabnya;
d. membina dan melaksanakan kerjasama dengan instansi dan organisasi lain.
(2) Sekretariat Utama mempunyai tugas mengkoordinasikan perencanaan, pembinaan, dan pengendalian terhadap program, administrasi dan sumber daya di lingkungan BKPM.
(3) Deputi …
(3) Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan iklim penanaman modal.
(4) Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang promosi penanaman modal.
(5) Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kerjasama penanaman modal.
(6) Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan penanaman modal.
(7) Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal.
Your Correction
