Correct Article 40
KEPPRES Nomor 110 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I LEMBAGA PEMERINTAH NON DEPARTEMEN
Current Text
BKPM terdiri dari :
a. Kepala;
b. Sekretariat Utama;
c. Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal;
d. Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal;
e. Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal;
f. Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal;
g. Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal.
Your Correction
