Correct Article 39
KEPPRES Nomor 110 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I LEMBAGA PEMERINTAH NON DEPARTEMEN
Current Text
(1) Kepala mempunyai tugas :
a. memimpin BPPT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. menyiapkan kebijakan nasional dan kebijakan umum sesuai dengan tugas BPPT;
c. MENETAPKAN kebijakan teknis pelaksanaan tugas BPPT yang menjadi tanggung jawabnya;
d. membina dan melaksanakan kerjasama dengan instansi dan organisasi lain.
(2) Sekretariat Utama mempunyai tugas mengkoordinasikan perencanaan, pembinaan, dan pengendalian terhadap program, administrasi dan sumber daya di lingkungan BPPT.
(3) Deputi …
(3) Deputi Bidang Pengkajian Kebijakan Teknologi mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengkajian kebijakan teknologi.
(4) Deputi Bidang Teknologi Pengembangan Sumber Daya Alam mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang teknologi pengembangan sumber daya alam.
(5) Deputi Bidang Teknologi Agroindustri dan Bioteknologi mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang teknologi agroindustri dan bioteknologi.
(6) Deputi Bidang Teknologi Informasi, Energi, dan Material mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang teknologi informasi, energi, dan material.
(7) Deputi Bidang Teknologi Industri Rancang Bangun dan Rekayasa mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang teknologi industri rancang bangun
dan rekayasa.
Your Correction
