Correct Article 37
KEPPRES Nomor 110 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I LEMBAGA PEMERINTAH NON DEPARTEMEN
Current Text
(1) Kepala mempunyai tugas :
a. memimpin LIPI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. menyiapkan kebijakan nasional dan kebijakan umum sesuai dengan tugas LIPI;
c. MENETAPKAN kebijakan teknis pelaksanaan tugas LIPI yang menjadi tanggung jawabnya;
d. membina dan melaksanakan kerjasama dengan instansi dan organisasi lain.
(2) Wakil Kepala mempunyai tugas membantu Kepala dalam melaksanakan tugas memimpin LIPI.
(3) Sekretariat Utama mempunyai tugas mengkoordinasikan perencanaan, pembinaan, dan pengendalian terhadap program, administrasi dan sumber daya di lingkungan LIPI.
(4) Deputi …
(4) Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Kebumian mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penelitian ilmu pengetahuan kebumian.
(5) Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Hayati mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penelitian ilmu pengetahuan hayati.
(6) Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Teknik mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penelitian ilmu pengetahuan teknik.
(7) Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Sosial dan Kemanusiaan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penelitian ilmu pengetahuan sosial dan kemanusiaan.
(8) Deputi Bidang Jasa Ilmiah mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang jasa ilmiah.
Your Correction
