Correct Article 35
KEPPRES Nomor 110 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I LEMBAGA PEMERINTAH NON DEPARTEMEN
Current Text
(1) Kepala mempunyai tugas :
a. memimpin BPKP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. menyiapkan kebijakan nasional dan kebijakan umum sesuai dengan tugas BPKP;
c. MENETAPKAN kebijakan teknis pelaksanaan tugas BPKP yang menjadi tanggung jawabnya;
d. membina dan melaksanakan kerjasama dengan instansi dan organisasi lain.
(2) Sekretariat Utama mempunyai tugas mengkoordinasikan perencanaan, pembinaan, dan pengendalian terhadap program, administrasi dan sumber daya di lingkungan BPKP.
(3) Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan instansi pemerintah bidang perekonomian.
(4) Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Politik, Sosial, dan Keamanan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan instansi pemerintah bidang politik, sosial, dan keamanan.
(5) Deputi …
(5) Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Akuntabilitas mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan penyelenggaraan bidang akuntabilitas.
(6) Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan penyelenggaraan bidang keuangan daerah.
(7) Deputi Bidang Akuntan Negara mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang akuntan negara.
(8) Deputi Bidang Investigasi mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang investigasi.
Your Correction
