Correct Article 34
KEPPRES Nomor 110 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I LEMBAGA PEMERINTAH NON DEPARTEMEN
Current Text
BPKP terdiri dari:
a. Kepala;
b. Sekretariat Utama;
c. Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian;
d. Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Politik, Sosial, dan Keamanan;
e. Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Akuntabilitas;
f. Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah;
g. Deputi Bidang Akuntan Negara;
h. Deputi Bidang Investigasi.
Your Correction
