Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

KEPPRES Nomor 110 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I LEMBAGA PEMERINTAH NON DEPARTEMEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala mempunyai tugas : a. memimpin LAPAN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; b. menyiapkan kebijakan nasional dan kebijakan umum sesuai dengan tugas LAPAN; c. MENETAPKAN kebijakan teknis pelaksanaan tugas LAPAN yang menjadi tanggung jawabnya; d. membina dan melaksanakan kerjasama dengan instansi dan organisasi lain. (2) Sekretariat Utama mempunyai tugas mengkoordinasikan perencanaan, pembinaan, dan pengendalian terhadap program, administrasi dan sumber daya di lingkungan LAPAN. (3) Deputi Bidang Penginderaan Jauh mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penginderaan jauh. (4) Deputi … (4) Deputi Bidang Sains, Pengkajian, dan Informasi Kedirgan-taraan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang sains, pengkajian, dan informasi kedirgantaraan. (5) Deputi Bidang Teknologi Dirgantara mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang teknologi dirgantara.
Your Correction