Correct Article 29
KEPPRES Nomor 110 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I LEMBAGA PEMERINTAH NON DEPARTEMEN
Current Text
(1) Kepala mempunyai tugas :
a. memimpin BKKBN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. menyiapkan kebijakan nasional dan kebijakan umum sesuai dengan tugas BKKBN;
c. MENETAPKAN kebijakan teknis pelaksanaan tugas BKKBN yang menjadi tanggung jawabnya;
d. membina dan melaksanakan kerjasama dengan instansi dan organisasi lain.
(2) Sekretariat Utama mempunyai tugas mengkoordinasikan perencanaan, pembinaan, dan pengendalian terhadap program, administrasi dan sumber daya di lingkungan BKKBN.
(3) Deputi …
(3) Deputi Bidang Informasi Keluarga dan Pemaduan Kebijakan Program mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang informasi keluarga dan pemaduan kebijakan program.
(4) Deputi Bidang Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang keluarga berencana dan kesehatan reproduksi.
(5) Deputi Bidang Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang keluarga sejahtera dan pemberdayaan keluarga.
(6) Deputi Bidang Pelatihan dan Pengembangan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelatihan dan pengembangan.
(7) Inspektorat Utama mempunyai tugas melaksanakan pengawas-an fungsional di lingkungan BKKBN.
Your Correction
