Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

KEPPRES Nomor 110 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I LEMBAGA PEMERINTAH NON DEPARTEMEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala mempunyai tugas : a. memimpin BULOG sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; b. menyiapkan kebijakan nasional dan kebijakan umum sesuai dengan tugas BULOG; c. MENETAPKAN kebijakan teknis pelaksanaan tugas BULOG yang menjadi tanggung jawabnya; d. membina dan melaksanakan kerjasama dengan instansi dan organisasi lain. (2) Sekretariat … (2) Sekretariat Utama mempunyai tugas mengkoordinasikan perencanaan, pembinaan, dan pengendalian terhadap program, administrasi dan sumber daya di lingkungan BULOG. (3) Deputi Bidang Perencanaan dan Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan dan kerjasama logistik. (4) Deputi Bidang Operasi mempunyai tugas melaksanakan peru-musan dan pelaksanaan kebijakan di bidang operasi logistik. (5) Deputi Bidang Usaha Logistik mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang usaha logistik. (6) Deputi Bidang Keuangan dan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang keuangan dan sumber daya manusia. (7) Inspektorat Utama mempunyai tugas melaksanakan pengawasan fungsional di lingkungan BULOG.
Your Correction