Correct Article 23
KEPPRES Nomor 110 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I LEMBAGA PEMERINTAH NON DEPARTEMEN
Current Text
(1) Kepala mempunyai tugas :
a. memimpin BIN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. menyiapkan kebijakan nasional dan kebijakan umum sesuai dengan tugas BIN;
c. MENETAPKAN kebijakan teknis pelaksanaan tugas BIN yang menjadi tanggung jawabnya;
d. membina dan melaksanakan kerjasama dengan instansi dan organisasi lain.
(2) Wakil Kepala mempunyai tugas membantu Kepala dalam melaksanakan tugas memimpin BIN.
(3) Sekretariat Utama mempunyai tugas mengkoordinasikan perencanaan, pembinaan, dan pengendalian terhadap program, administrasi dan sumber daya di lingkungan BIN.
(4) Deputi Bidang Penyelidikan Luar Negeri mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang operasi penyelidikan yang beraspek luar negeri.
(5) Deputi Bidang Penyelidikan Dalam Negeri mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang operasi penyelidikan yang beraspek dalam negeri.
(6) Deputi …
(6) Deputi Bidang Pengolahan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengolahan data dan informasi intelijen.
(7) Deputi Bidang Pengamanan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang upaya intelijen strategis untuk mengamankan pelaksanaan kebijakan pemerintah.
(8) Deputi Bidang Penggalangan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang upaya intelijen strategis untuk menyukseskan pelaksanakan kebijakan pemerintah.
(9) Staf Ahli Bidang Politik Dalam Negeri mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah politik dalam negeri.
(10) Staf Ahli Bidang Politik Luar Negeri mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah politik luar negeri.
(11) Staf Ahli Bidang Ekonomi mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah ekonomi.
(12) Staf Ahli Bidang Sosial Budaya mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah sosial budaya.
(13) Staf Ahli Bidang Pertahanan dan Keamanan mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah pertahanan dan keamanan.
Your Correction
