Correct Article 21
KEPPRES Nomor 110 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I LEMBAGA PEMERINTAH NON DEPARTEMEN
Current Text
(1) Kepala mempunyai tugas :
a. memimpin BATAN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. menyiapkan kebijakan nasional dan kebijakan umum sesuai dengan tugas BATAN;
c. MENETAPKAN kebijakan teknis pelaksanaan tugas BATAN yang menjadi tanggung jawabnya;
d. membina dan melaksanakan kerjasama dengan instansi dan organisasi lain.
(2) Sekretariat Utama mempunyai tugas mengkoordinasikan perencanaan, pembinaan, dan pengendalian terhadap program, administrasi dan sumber daya di lingkungan BATAN.
(3) Deputi Bidang Penelitian Dasar dan Terapan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penelitian dasar dan terapan.
(4) Deputi Bidang Pengembangan Teknologi dan Energi Nuklir mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan teknologi dan energi nuklir.
(5) Deputi Bidang Pengembangan Teknologi Daur Bahan Nuklir dan Rekayasa mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan teknologi daur bahan nuklir dan rekayasa.
(6) Deputi Bidang Pendayagunaan Hasil Penelitian dan Pengembangan dan Pemasyarakatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Nuklir mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendayagunaan hasil penelitian dan pengembangan dan pemasyarakatan ilmu pengetahuan dan teknologi nuklir.
Bagian …
Your Correction
