Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

KEPPRES Nomor 110 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I LEMBAGA PEMERINTAH NON DEPARTEMEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
BATAN terdiri dari : a. Kepala; b. Sekretariat Utama; c. Deputi Bidang Penelitian Dasar dan Terapan; d. Deputi Bidang Pengembangan Teknologi dan Energi Nuklir; e. Deputi Bidang Pengembangan Teknologi Daur Bahan Nuklir dan Rekayasa; f. Deputi Bidang Pendayagunaan Hasil Penelitian dan Pengembangan dan Pemasyarakatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Nuklir.
Your Correction