Correct Article 20
KEPPRES Nomor 110 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I LEMBAGA PEMERINTAH NON DEPARTEMEN
Current Text
BATAN terdiri dari :
a. Kepala;
b. Sekretariat Utama;
c. Deputi Bidang Penelitian Dasar dan Terapan;
d. Deputi Bidang Pengembangan Teknologi dan Energi Nuklir;
e. Deputi Bidang Pengembangan Teknologi Daur Bahan Nuklir dan Rekayasa;
f. Deputi Bidang Pendayagunaan Hasil Penelitian dan Pengembangan dan Pemasyarakatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Nuklir.
Your Correction
