Correct Article 17
KEPPRES Nomor 110 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I LEMBAGA PEMERINTAH NON DEPARTEMEN
Current Text
(1) Kepala mempunyai tugas :
a. memimpin BSN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. menyiapkan kebijakan nasional dan kebijakan umum sesuai dengan tugas BSN;
c. MENETAPKAN kebijakan teknis pelaksanaan tugas BSN yang menjadi tanggung jawabnya;
d. membina dan melaksanakan kerjasama dengan instansi dan organisasi lain.
(2) Sekretariat Utama mempunyai tugas mengkoordinasikan perencanaan, pembinaan, dan pengendalian terhadap program, administrasi dan sumber daya di lingkungan BSN.
(3) Deputi Bidang Penerapan Standar dan Akreditasi mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penerapan standar dan akreditasi.
(4) Deputi …
(4) Deputi Bidang Penelitian dan Kerja Sama Standardisasi mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penelitian dan kerja sama standardisasi.
(5) Deputi Bidang Informasi dan Pemasyarakatan Standardisasi mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang informasi dan pemasyarakatan standardisasi.
Your Correction
