Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

KEPPRES Nomor 110 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I LEMBAGA PEMERINTAH NON DEPARTEMEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
BSN terdiri dari : a. Kepala; b. Sekretariat Utama; c. Deputi Bidang Penerapan Standar dan Akreditasi; d. Deputi Bidang Penelitian dan Kerja Sama Standardisasi; e. Deputi Bidang Informasi dan Pemasyarakatan Standardisasi.
Your Correction