Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

KEPPRES Nomor 110 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I LEMBAGA PEMERINTAH NON DEPARTEMEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala mempunyai tugas : a. memimpin BAPEDAL sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; b. menyiapkan kebijakan nasional dan kebijakan umum sesuai dengan tugas BAPEDAL; c. MENETAPKAN … c. MENETAPKAN kebijakan teknis pelaksanaan tugas BAPEDAL yang menjadi tanggung jawabnya; d. membina dan melaksanakan kerjasama dengan instansi dan organisasi lain. (2) Sekretariat Utama mempunyai tugas mengkoordinasikan perencanaan, pembinaan, dan pengendalian terhadap program, administrasi dan sumber daya di lingkungan BAPEDAL. (3) Deputi Bidang Peningkatan Kapasitas Kelembagaan, Sumber Daya Manusia, dan Mitra Lingkungan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan kapasitas kelembagaan, sumber daya manusia, dan mitra lingkungan. (4) Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian pencemaran lingkungan. (5) Deputi Bidang Pengendalian Kerusakan Lingkungan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian kerusakan lingkungan. (6) Deputi Bidang Penaatan Hukum Lingkungan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penaatan hukum lingkungan.
Your Correction