Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

KEPPRES Nomor 110 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I LEMBAGA PEMERINTAH NON DEPARTEMEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
BAPEDAL terdiri dari: a. Kepala; b. Sekretariat Utama; c. Deputi Bidang Peningkatan Kapasitas Kelembagaan, Sumber Daya Manusia, dan Mitra Lingkungan; d. Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan; e. Deputi Bidang Pengendalian Kerusakan Lingkungan; f. Deputi Bidang Penaatan Hukum Lingkungan.
Your Correction