Correct Article 10
KEPPRES Nomor 110 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I LEMBAGA PEMERINTAH NON DEPARTEMEN
Current Text
BAPPENAS terdiri dari :
a. Kepala;
b. Sekretariat Utama;
c. Deputi Bidang Ekonomi Makro;
d. Deputi Bidang Produksi, Perdagangan, dan Prasarana;
e. Deputi Bidang Sumber Daya Manusia dan Pranata Pemerintahan;
f. Deputi Bidang Regional dan Sumber Daya Alam;
g. Deputi Bidang Pembiayaan Pembangunan dan Kerjasama Luar Negeri;
h. Inspektorat Utama.
Your Correction
