Correct Article 9
KEPPRES Nomor 110 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I LEMBAGA PEMERINTAH NON DEPARTEMEN
Current Text
(1) Kepala mempunyai tugas :
a. memimpin PERPUSNAS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. menyiapkan kebijakan nasional dan kebijakan umum sesuai dengan tugas PERPUSNAS;
c. MENETAPKAN kebijakan teknis pelaksanaan tugas PERPUSNAS yang menjadi tanggung jawabnya;
d. membina dan melaksanakan kerjasama dengan instansi dan organisasi lain.
(2) Sekretariat Utama mempunyai tugas mengkoordinasikan perencanaan, pembinaan, dan pengendalian terhadap program, administrasi dan sumber daya di lingkungan PERPUSNAS.
(3) Deputi …
(3) Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan bahan pustaka dan jasa informasi.
(4) Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Perpustakaan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan sumber daya perpustakaan.
Your Correction
