Correct Article 7
KEPPRES Nomor 110 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I LEMBAGA PEMERINTAH NON DEPARTEMEN
Current Text
(1) Kepala mempunyai tugas :
a. memimpin BKN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. menyiapkan kebijakan nasional dan kebijakan umum sesuai dengan tugas BKN;
c. MENETAPKAN kebijakan teknis pelaksanaan tugas BKN yang menjadi tanggung jawabnya;
d. membina dan melaksanakan kerjasama dengan instansi dan organisasi lain.
(2) Wakil Kepala mempunyai tugas membantu Kepala dalam melaksanakan tugas memimpin BKN.
(3) Sekretariat Utama mempunyai tugas mengkoordinasikan perencanaan, pembinaan, dan
pengendalian terhadap program, administrasi, dan sumber daya di lingkungan BKN.
(4) Deputi Bidang Pengembangan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan kepegawaian.
(5) Deputi …
(5) Deputi Bidang Bina Kinerja dan Perundang-undangan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan pembinaan kinerja dan pelaksanaan penyusunan peraturan perundang-undangan kepegawaian.
(6) Deputi Bidang Bina Pengadaan, Kepangkatan, dan Pensiun mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengadaan, kepangkatan, dan pensiun.
(7) Deputi Bidang Informasi Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan, dan penyelenggaraan sistem informasi kepegawaian.
(8) Deputi Bidang Pengendalian Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian kepegawaian.
Your Correction
