Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

KEPPRES Nomor 110 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I LEMBAGA PEMERINTAH NON DEPARTEMEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
BKN terdiri dari : a. Kepala; b. Wakil Kepala; c. Sekretariat Utama; d. Deputi Bidang Pengembangan Kepegawaian; e. Deputi Bidang Bina Kinerja dan Perundang-undangan; f. Deputi Bidang Bina Pengadaan, Kepangkatan, dan Pensiun; g. Deputi Bidang Informasi Kepegawaian; h. Deputi Bidang Pengendalian Kepegawaian.
Your Correction