Correct Article 6
KEPPRES Nomor 110 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I LEMBAGA PEMERINTAH NON DEPARTEMEN
Current Text
BKN terdiri dari :
a. Kepala;
b. Wakil Kepala;
c. Sekretariat Utama;
d. Deputi Bidang Pengembangan Kepegawaian;
e. Deputi Bidang Bina Kinerja dan Perundang-undangan;
f. Deputi Bidang Bina Pengadaan, Kepangkatan, dan Pensiun;
g. Deputi Bidang Informasi Kepegawaian;
h. Deputi Bidang Pengendalian Kepegawaian.
Your Correction
